Bepergian ke Luar Daerah Tetap Rapid Meski Sudah Divaksin
1 menit baca693 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Belasan ribu vaksinasi sudah dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan kepada masyarakat setempat. Usai mendapatkan vaksin kedua, maka masyarakat akan mendapat surat atau sertifikat tanda sudah divaksin. Namun banyak yang salah mengartikan bahwa usai divaksin dua kali, maka masyarakat yang mengantongi surat atau sertifikat vaksin bisa menjadi dasar perjalanan ke luar daerah tanpa harus menjalani rapid antigen dengan hasil negatif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menegaskan bahwa surat tersebut tidak menjadi dasar perjalanan bebas rapid antigen dengan hasil negatif. “Jadi belum ada informasi terkait itu ya. Ketentuan atau syarat penerbangan kita masih mengacu Surat Edaran BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Red) dan surat Menhub (Menteri Perhubungan, Red),” ungkap perempuan yang biasa disapa Dio ini.










