Penyegelan diawali dengan pembacaan Putusan Wali Kota Balikpapan oleh Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy. Sesuai pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kemudian Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Bahwa kegiatan Warkop Daeng tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang mengganggu lingkungan atau ketenteraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD Beriman,” ujar Heru Ressandy membacakan putusan.
“Untuk itu kegiatan di Warkop Daeng 7 dihentikan atau ditutup mulai tanggal 7 Februari 2021,” lanjutnya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan bahwa penutupan Warkop MR Daeng 7 dikarenakan mengganggu aktivitas RSUD Beriman. Di mana lokasinya bersebelahan langsung. “Kegiatan musiknya mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya,” ujar Rizal.
Sebelum dilakukan penutupan oleh petugas lanjut Rizal Warkop tersebut sudah berulang kali ditegur, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan penutupan.
“Bukan hanya untuk warkop daeng, bagi warkop atau kafe lain yang melanggar ketertiban, tak miliki izin dan tidak menjalankan prokes ya akan kita tutup juga,” tandansya.[]
Penulis :*/Yudi Hadi
Editor : Rusdi