"Tim Satgas dari TNI dan Polri sudah bertugas luar biasa demi kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Rizal Effendi, Selasa (26/1/2021).
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan semua pihak. Apalagi tindakan yang berlawanan hukum.
"Kalau sudah melakukan pelanggaran pasti diproses secara hukum dan semua pasti rugi," ujarnya.
Rizal ingin masyarakat memahami dan menghargai kerja para personel Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas siang malam. "Petugas ini lelahnya sudah luar biasa," ucapnya.
Tak cuma itu, Rizal ingin keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal agar memaklumi bahwa pemakaman wajib sesuai prosedur protokol kesehatan. Yakni dimakamkan pada lahan khusus di Km 15 Karang Joang.
"Nanti kalau mau memindahkan dari pemakaman Km 15, silakan setelah tiga bulan," sebutnya.
Ia memastikan pasien Covid-19 yang meninggal tetap dimakamkan sesuai prosedur protokol kesehatan. "Kalau soal hukum itu urusan kepolisian. Yang pasti akan ada proses," tutupnya.
Sebagai informasi, anggota Polsek Balikpapan Selatan Bripka Marjono mendapat tindak penganiayaan oleh pihak keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal di salah satu rumah sakit rujukan. Kejadian itu dialaminya saat melakukan peninjauan pada 24 Januari 2021 lalu.
Pihak keluarga bersikeras ingin membawa jenazah ke rumah duka di Kecamatan Balikpapan Barat. Tak ingin dimakamkan sesuai prosedur penanganan Covid-19.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan