Pengungkapan itu bermula banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas anak di bawah umur yang menjajakan tisu, stiker dan makanan ringan di persimpangan traffic light di kawasan Kebun Sayur Balikpapan Barat.
Anggota polisi berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (20/1/2021) di lokasi yang kerap dijadikan anak di bawah umur menjual dagangannya.
Sekira pukul 12.30 Wita petugas mencurigai adanya kendaraan umum angkutan kota (angkot) warna biru bernomor 6 yang menurunkan tiga anak di bawah umur sembari menggendong tas ransel dan tangannya memegang tisu.
Petugaspun langsung bergerak dan mengamankan sang sopir yang diketahui bernama Bahtiar (40) warga Balikpapan Barat bersama tiga anak terdiri satu laki-laki dan dua perempuan.
"Setelah diamankan kami lakukan interograsi kepada seorang pria bernama Bahtiar serta dua anak perempuan dan laki-laki satu. Jadi satu anak perempuan dan satu anak laki-laki adalah anaknya dia sendiri yang dipekerjakan untuk menjual tisu, stiker dan sebagainya,"ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid di lokasi kejadian yang ikut melakukan razia.
Dia menjelaskan apapun alasannya anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk bekerja apalagi di lokasi yang membahayakan."Itu masih anak kecil takutnya ada kendaraan lalu dia menjajakan dagangannya nanti bisa tertabrak, jadi keselamatan ini bisa terancam jangan sampai hal itu bisa terjadi," bebernya.
Untuk lokasi ada di dua titik di wilayah Balikpapan Barat yakni di simpang traffic light Kebun Sayur dan di dekat Lapangan Fony. "Dalam pelaksanaannya menggunakan angkot, orang tuanya sendiri yang mengantarkan anak-anaknya untuk berjualan di lokasi titik yang ditentukan. Bapaknya mengedrop anaknya,"ujarnya.
Untuk berjualan tisu maupun stiker sang anak diberi modal Rp50 ribu untuk membeli dagangan sebagai modal."Uang Rp50 ribu itu dibelanjakan membeli barang lalu dijual kemudian keuntungannya dibagi dua untuk Bapaknya dan anaknya sebagai uang jajan,"jelasnya.
Imam menegaskan proses hukum melanggar Pasal 68 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal empat tahun," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan