Perempuan yang akrab disapa dokter Dio ini menekankan kebijakan syarat rapid test antigen hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara yang melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
"Itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan," ucapnya.
Sehingga ia mengklarifikasi berita yang terbit di korankaltim.com pada 14 Januari 2021 dengan judul "Pelaku Perjalanan ke Balikpapan Lewat Jalur Darat juga Wajib Rapid Antigen".
"Statement beberapa hari sebelumnya adalah tentang Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nasional Nomor 1 Tahun 2021 yang memberlakukan syarat antigen bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat. Jadi bukan surat edaran satgas covid balikpapan," jelasnya.
Sehari sebelumnya atau 15 Januari 2021, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan rencana kebijakan rapid test antigen tersebut masih dalam pembahasan bersama pihak terkait. Khususnya di sektor kepelabuhanan.
"Paling krusial jalur laut karena banyak orang luar daerah datang seperti Sulawesi, Nusa Tenggara dan Jawa. Biasanya mereka rapid antibodi saja. Sementara kami inginmya rapid antigen. Kalau jalur penerbangan sudah semua," kata Rizal ketika itu.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan