“Kami ingin semua patuh, mengikuti aturan dalam surat edaran terbaru,” kata Rizal Effendi, Senin (11/1).
Banyak yang berubah dalam surat yang juga ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), rumah ibadah dan seluruh masyarakat itu. Mulai dari syarat rapid test hingga pengaturan waktu bagi tamu undangan.
“Khusus untuk rapid test antibodi diganti jadi antigen atau tes swab negatif dan itu wajib untuk calon pengantin,” ujarnya.
Sedangkan tamu undangan pada acara resepsi yang semula dibagi menjadi tiga sif dikurangi menjadi dua sif. Jumlah maksimal tamu yang hadir adalah 100 orang per sif termasuk panitia.
Sif pertama pada pukul 10.00 - 12.00 WITA dan sif kedua pukul 13.00 - 15.00 WITA. “Dilakukan penyemprotan disinfektan satu jam atau saat jeda pergantian sif,” urainya.
Adanya pengaturan jadwal sif itu sekaligus melarang adanya acara yang digelar saat siang dan malam hari dalam satu hari. Harus mengikuti sesuai surat edaran yang berlaku.
“Perubahan ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” terangnya.
Kemudian penanggung jawab acara akad/pemberkatan dan resepsi pernikahan diwajibkan membuat melapor kepada Camat sebelum menggelar kegiatan. Surat izin pun harus didapatkan.
“Ya karena Camat merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan,” tandas Rizal Effendi.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan