"Besok kami rapatkan pembahasan UMK bersama komponen terkait, Apindo juga," kata Arbain Side, Senin (2/11/2020).
Kendati Disnaker ingin besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sama dengan tahun ini yang mencapai Rp3.069.315,66. "Tapi kami tak bisa putuskan sendiri," ucapnya.
Pembahasan UMK akan digelar di kantor Dinas Ketenagkerjaan dengan melibatkan perwakilan dari serikat pekerja dan perusahaan. Sehingga masih ada peluang kenaikan.
"Memang harapannya kan UMK sama dengan 2020 karena melihat kondisi ekonomi saat ini. Tapi kami juga akan mendengarkan usulan dan masukan dari peserta rapat," ujarnya.
Hasil rapat itu segera dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan guna diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur. "Nanti Pak Wali yang umumkan UMK 2021," pungkasnya.
Adapun aspek yang dihitung dalam penetapan UMK diantaranya Upah Minimum tahun berjalan, inflasi dalam satu periode dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal I dan IV tahun sebelumnya dengan kuartal I dan II tahun berjalan.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan