Bahkan disebut-sebut Balikpapan berpotensi menjadi kota tambang apabila sektor perizinan tak lagi digarap pemerintah daerah.
Walau telah ada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Termasuk Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 yang menegaskan sebagai kawasan bebas tambang batu bara.
"Saya kira ndak lah, tidak sampai ke sana. Lagi pula orang akan berhitung potensi. Walau ada potensi, wilayah tidak luas, jadi tidak bisa ditambang juga," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (20/10/2020).
Disinggung apakah Pemkot Balikpapan akan memperkuat regulasi agar daerah ini benar-benar bebas dari penambangan batu bara setelah Omnibus Law diterapkan. Ia kembali meyakini tidak akan terjadi eksplorasi emas hitam.
"Saya kira ndak mungkin karena wilayahnya (Balikpapan) nggak luas," sambungnya.
Hanya saja pemerintah kota lebih menitikberatkan klaster perizinan pada Omnibus Law. Di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sehingga kota ini berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. "Pendapatan yang diterima kan hampir Rp15 miliar," pungkasnya.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan