Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menegaskan pemeriksaan kesehatan kumulatif dan ekuivalen dengan syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah.
"Bisa menggugurkan bakal calon apabila hasil pemeriksaan tim medis menyatakan tidak memenuhi syarat," kata Noor Thoha di RSKD, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang dijalani pasangan bakal calon merupakan pertaruhan lembaga. Terlebih tidak ada masa perbaikan syarat tersebut. "Maka tidak bisa main-main, risikonya tinggi," ucapnya.
KPU, lanjut Noor Thoha, akan melihat setiap hasil pemeriksaan kesehatan milik pasangan bakal calon. Tentunya untuk mengetahui apakah bakal calon Wali Kota dan Wakil wali kota benar-benar memenuhi syarat atau sebaliknya.
"Kalau salah satu bakal calon ada yang tak memenuhi syarat kesehatan, maka kami akan mengirim surat kepada partai politik pengusung," ujarnya.
Surat itu untuk meminta partai politik pengusung agar menentukan dan memutuskan bakal calon pengganti yang akan didaftarkan ke KPU. Telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.
"Sudah ada alternatifnya. Tidak boleh hanya karena itu kedua pasangan bakal calon gugur dan akhirnya Pilkada bubar," pungkasnya.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dijalani pasangan bakal calon meliputi tiga aspek diantaranya fisik, bebas penyalahgunaan narkoba dan psikologi. (adv)
Penulis: Hendra
Editor bambang irawan