Kendati demikian, Pemkot Balikpapan masih memberikan waktu selama sepekan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ya ini operasi pertama kita, bentuknya teguran saja, tidak ada tindakan lebih jauh kepada masyarakat. Memberi tahu bahwa kita telah menerapkan Perwali Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Balikpapan. Selama satu minggu kita lakukan sosialisasi baik tingkat kota maupun kecamatan,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Untuk minggu kedua, lanjut Rizal, perwali tersebut diterapkan dengan penindakan ketika ditemukan pelanggaran. “Kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi perwali ini karena demi kebaikan bersama karena masifnya angka yang terkonfirmasi positif di Balikpapan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker bentuknya denda. “Sanksi tidak pakai masker bisa denda Rp100 ribu bisa dikonversi masker 19 buah, bisa juga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,” sebutnya.
Tidak hanya itu. Sanksi juga diterapkan kepada orang tua yang anaknya kedapatan tidak memakai masker. “Kalau anak kecil tidak bisa diberi sanksi tapi orang tuanya kalau bersama orang tuanya,”katanya.
Rizal menjelaskan sanksi khusus untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terkonfirmasi Covid-19 namun nekat tidak melakukan karantina mandiri.
“Ada sanksi yang berat kepada OTG yang terkonfirmasi positif tapi berkeliaran maka sanksinya berat denda Rp1 juta. Karena itu membahayakan kepada masyarakat lainnya,” bebernya.
Rizal menambahkan bahwa denda tersebut masuk ke kas daerah. “Dana yang terkumpul akan masuk ke kas daerah kalau bentuk masker diserahkan ke Tim Gugus Tugas dan diserahkan kepada masyarakat. Jadi ada 14 item tempat keramaian sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang akan diawasi juga,”jelasnya
Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono juga mengikuti sosialisasi penerbitan Perwali 23/2020.
Pangdam mendukung penuh perwali yang baru saja diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan tersebut.
“Semoga dengan perwali ini akan memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga sehingga tidak semakin bertambah angka keterpaparan Covid-19 ini,” imbuhnya.
“Saya bersama Kapolda sudah bersama-sama meningkatkan terus pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan semaksimal mungkin,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolda Kaltim bahwa kegiatan disiplin bukan hanya milik TNI dan Polri. Namun, milik seluruh masyarakat.
“Mari bersama-sama berdisiplin protokol kesehatan kami juga TNI dan Polri di dalam berdisiplin anggota kami sebelum kami keluar. Sekarang giliran kami mengajak kepada masyarakat untuk disiplin,” pintanya.
Dia juga menegaskan dengan adanya Perwali tersebut maka masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar. “Kalau gak pakai masker maka akan ditertibkan bersama-sama tentu, wali kota di depan kami bersama TNI mendukung ini untuk kepentingan bersama disiplin dalam protokol kesehatan,” tandasnya.
Penulis: Yudi
Editor: M.Huldi
Berita sudah terbit di edisi cetak koran kaltim, Selasa 25 Agustus 2020, dengan judul "Denda Tak Pakai Masker Berlaku Pekan Depan"