"Iya, PPDP tugasnya bukan cuma pencocokan dan penelitian saja, tapi juga menyampaikan bahwa Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020," kata Noor Thoha, Minggu (16/8/2020).
Memang tugas PPDP telah selesai pada 13 Agustus 2020. KPU akan melakukan rapat evaluasi atas capaian coklit yang dilaksanakan sejak 18 Juli 2020 lalu.
"Tapi selama bertugas, PPDP kan juga memberi sosialisasi. Rumah-rumah yang didatangi dipasangi stiker coklit yang isinya daftar pemilih dan tanggal pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Kendati telah melaksanakan sosialiasi, KPU butuh peranan partai politik untuk bisa menciptakan pasangan calon yang menarik. Tentunya agar masyarakat yang memiliki hak pilih mau berpartisipasi menyalutkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jika calon parpol tidak memiliki daya tarik bagi masyarakat, maka tentu akan tetap bertepuk sebelah tangan. Mendongkrak partisipasi pemilih bukan tugas KPU saja," sebutnya.
KPU pernah melakukan survei yang hasilnya 88 persen masyarakat tidak mengetahui Pilkada Balikpapan diundur pada 9 Desember 2020. Artinya hanya 12 persen masyarakat yang memiliki hak pilih telah mengetahui pengunduran jadwal.
Kemudian responden yang tahu Pilkada digelar 9 Desember 2020 cuma 37 persen. Berarti sebanyak 63 persen tidak tahu tanggal pelaksanaan.
Survei pada Juli 2020 itu dijalankan oleh tim internal KPU itu melibatkan 560 responden dengan metode random sampling dan margin error atau batas kesalahan 3 persen. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur