Hanya saja diketahui PPDP tidak diwajibkan mengikuti rapid test. Itu setelah turunnya Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebelumnya wajib rapid test. Begitu lahir PKPU, maka cukup membuat surat pernyataan atau asesmen," kata Noor Thoha saat ditemui di Kelurahan Sepingan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (9/7/2020).
Rapid test secara massal bisa dilaksanakan apabila alat tersedia dan keuangan daerah mencukupi. Sementara PPDP sebanyak 1.500 orang atau sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bekerja mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
"Kami mengambil langkah, disepakati oleh Bawaslu dan Dinas Kesehatan serta seluruh stakeholder, ya calon PPDP itu diasesmen saja," lanjutnya.
Rapid test bisa diberikan apabila dalam asesmen terindikasi atau ada gejala seperti demam tinggi dan pernah interaksi dengan pasien terpapar Covid-29. "Tapi kalau kondisinya fit, tidak ada gangguan kesehatan, ya nggak usah," ucapnya.
KPU sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke pemerintah kota dan Dinas Kesehatan untuk memberikan fasilitas pelayanan rapid test. Ternyata diketahui pemerintah kota tidak bisa membantu secara finansial dan alat rapid test milik Dinas Kesehatan terbatas. ( Adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang