Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan bahwa pasien di rumah sakit pada pemungutan dan penghitungan surat suara akan diberikan hak yang sama.
“Pada pasien masa perawatan maka hak-hak mereka menjadi perhatian juga oleh KPU. Maka diaturlah yang namanya kotak suara mobile di tempat rumah sakit, bandara dan pelabuhan tentu saja dengan memperhatikan sisa suara di TPS terdekat,” ungkap Thoha pada Senin (6/7/2020).
Terlebih di masa pandemi covid-19 memang menjadi masalah tersendiri karena ketika pasien tersebut terpapar Covid-19 maka petugas juga harus dilengkapi APD.
“Inilah yang menjadi kajian KPU nanti bekerja sama dengan tim gugus tugas tentu saja bagaimana tata caranya,” ujarnya.
Menurutnya, tim medis saja dalam rangka merawat pasien yang terpapar saja memakai APD berlapis-lapis.
“Seperti itu, apakah petugas kami mengetahui bagaimana memperlakukan mereka. Ini yang harus akan didalami bagaimana tata cara pasien yang sedang terpapar covid yang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Dia menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas dalam pendataan jumlah pasien terpapar serta penanganan teknis.
“Untuk jumlah belum terdeteksi namun berdasarkan data, nanti akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Pasien yang terpapar tidak semua di rumah sakit ada yang karantina di rumah kita akan bekerja sama dengan tim gugus tugas,” tandasnya. (adv)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang