"Alhamdulillah progres sampai sekarang sudah lebih 90 persen," kata Noor Thoha, Senin (6/7/2020).
Pembentukan PPDP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020 itu dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sistem jemput bola.
"Jadi PPS mendatangi para Ketua RT (Rukun Tetangga) yang akan menunjuk orang untuk ditugaskan dalam pemutakhiran data pemilih," lanjutnya.
Penunjukan itu apabila Ketua RT tidak memenuhi syarat seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. "Kemudian tidak punya penyakit degeneratif, dan harus menguasai komputer," sebutnya.
Pembentukan PPDP memang agak berbeda bila dibandingkan pemilihan umum sebelumnya. Dimana Ketua RT otomatis menjadi petugas dalam memutakhirkan data pemilih.
"Ketua RT diperkenankan menunjuk warganya yang lain jika tidak memenuhi syarat yang dimaksud. Dan harus netral atau tidak berafiliasi dengan partai politik atau pun bakal calon," jelasnya.
KPU, lanjut Noor Thoha, telah memberikan bimbingan kepada PPS. Termasuk menjalankan monitoring dan mengevaluasi capaian dalam pembentukan PPDP.
"Memang syarat itu sempat menjadi kesulitan bagi teman-teman PPS juga. Tapi, alhamdulillah, sudah bagus. Sedikit lagi selesai," tandasnya.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 482.111 orang. Angka tersebut nantinya juga disinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang