"Ada 7 calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi, sehingga digugurkan. Nah, 2 calon berhalangan ikut tes karena ada yang sakit dan ada juga yang berada di luar daerah," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Kamis (30/1/2020).
KPU, lanjut Noor Thoha, membuat peraturan untuk tes tertulis dengan sangat fleksibel supaya peserta tetap bisa mengikuti seleksi kendati datang terlambat. "Kalau peserta datang dan waktu sisa 10 menit, ya silakan saja ikut tes. Kalau tidak ikut ya dianggap gagal," ujarnya.
Tingkat kerumitan soal pun dibuat sedemikan rupa dengan materi meliputi peraturan perundang-undangan, tahapan pemilihan umum hingga proses perhitungan serta rekapitulasi suara.
"Kami punya bank soal maka dicoba diramu sedemikian rupa. Ada soal yang sulit, ada juga pertanyaan mudah dan sedang untuk dijawab oleh para peserta," terangnya.
Selain itu, pertanyaan yang dijawab peserta calon PPK dijadikan modal oleh KPU untuk menentukan ranking 10 besar sebelum rekrutmen naik ke tahap tes wawancara. Tidak menggunakan passing grade dalam menentukan nilai kelulusan.
"Kami hanya ambil ranking 1 sampai 10 saja. Misalnya nilai tertinggi 40 poin, ya otomoatis nilai 40 ke bawah kami ambil hingga urutan ranking 10," lanjutnya.
KPU akan mengumumkan hasil nilai setelah 3 hari pelaksanaan tes tertulis atau pada 3 sampai 5 Februari 2020 mendatang. Hanya saja pengumuman itu dipasang di media massa jenis apa pun.
"Insyaallah, kami jamin fair dan nilainya kami cantumkan. Jika ada peserta yang tidak puas, nanti kami sandingkan jawaban atas soal yang diisi peserta. Kami berupaya obyektif dan mudah-mudahan tidak ada celah untuk dipermasalahkan," tandasnya. (adv)
Penulis/Editor : Hendra