"Termasuk rekrutmen panitia ad hoc (PPK) ini, karena mereka juga diberi beban oleh Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI," kata Noor Thoha kepada KoranKaltim.Com, Senin (20/1/2020).
Persepsi yang disamakan pertama tentang periodesasi jabatan sebagai PPK sepanjang pelaksanaan pemilihan umum. Mulai dari Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur hingga Pemilihan Wali Kota Balikpapan.
"Kan sama-sama tahu, satu periode ada Pileg, Pilpres dan Pilwali serta Pilgub. Ada yang memaknai ini harus komulatif. Kalau cuma satu saja ya tidak masuk periode," lanjutnya.
Kendati ada juga pihak yang memaknai satu kali menjabat PPK sudah menjadi satu periode. "Ketika periode kedua menjadi PPK lagi, maka yang bersangkutan cukup dua periode yang berturut-turut," terangnya.
Kemudian pada periode terakhir atau keempat dimulai 2019. Maka PPK pada periode 2018 masih berpeluang menjadi PPK pada tahun ini.
"Tetap bisa karena surat keputusan pengangkatan PPK 2019 itu diterbitkan 2018, jadi belum dianggap satu periode. Memang persepsi seperti ini harus benar-benar disamakan," pungkas Noor Thoha. (adv)
Penulis/Editor : Hendra