Kejadian bermula, saat Rudi mencari sasaran rumah yang penghuninya sedang tidur. Saat itu, rumah milik Yesi Adhlan (28) yang menjadi sasarannya. Karena dia melihat seluruh penghuni rumah yang berjumlah 11 orang tersebut sedang tertidur lelap. Bermodal obeng, Rudi pun mencongkel jendela samping rumah korban.
“Saya masuk lewat jendela yang saya rusak pak. Jendela juga tidak ada tralisnya,” aku Rudi asal Barru, Sulawesi Selatan ini di hadapan polisi.
Setelah berhasil merusak jendela, pelaku pun masuk dengan melepaskan sandalnya, tepat di bawah jendela. Di dalam rumah korban, dia mengincar barang yang mudah dia bawa. Seperti uang dan ponsel.
Namun saat keluar pergi dari jendela, pelaku bertemu dengan warga yang sedang bergadang. Tahu tepergok, pelaku pun mengambil langkah seribu. Melihat itu kedua warga Normasyah dan Fadil, langsung memburu pelaku sambil membangunan warga dengan teriak maling.
Saat diburu warga, pelaku sempat membuang sebuah barang yang belakang diketahui ponsel milik korbannya. “Kami lihat dia keluar dari jendela langsung kami kejar, sambil teriak manggilin warga,” kata kedua warga tersebut.
Saat ditangkap, Rudi mengelak dikatakan sebagai maling. Karena memang di kantongnya hanya ditemukan uang Rp 400 ribu yang juga diduga dicuri dari rumah korbannya. Rudi tidak lagi bisa mengelak, saat sendal jepitnya tertinggal di bawah jendela rumah yang dia curi.
“Kami dapat informasi masyarakat, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, kemarin.
Dari tangan Rudi, polisi menyita ponsel korban, uang tunai dan sandal jepit merek swallow miliknya sendiri. Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yud)