DPRD Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda
1 menit baca1.764 kali dibaca

BONTANG - Empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Bontang di auditorium 3 Dimensi eks Kantor Walikota Bontang, Jalan Awang Long, Senin, 20 November 2017 malam.
Empat Perda itu, Kota Layak Anak, Kota Sehat, Perizinan Pemanfaatan Ruang, serta Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.










