Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kubar tersebut dihadiri Bupati Kubar Frederick Edwin, pimpinan dan anggota DPRD Kubar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam paripurna itu, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum sekaligus catatan terhadap tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Secara prinsip, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh anggota DPRD Kubar, Jelly Welma Katupaian. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas inisiatif penyusunan tujuh ranperda sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah.
“Setiap kebijakan daerah harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, semangat gotong royong, serta keberpihakan kepada rakyat kecil. Karena itu regulasi daerah bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen pembangunan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Jelly, pembahasan ranperda perlu dilakukan secara cermat dan mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan di Kubar.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan setiap ranperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik RPJPD maupun RPJMD, serta memastikan kesiapan implementasi dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.
Sementara itu, pandangan Fraksi Golongan Karya yang disampaikan Minarsih menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah merupakan kebutuhan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Barat,” katanya.
Adapun tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Kampung Budaya, Grand Desain Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050, Pelestarian Adat Istiadat melalui Penguatan Kelembagaan Adat di Wilayah Kutai Barat, Izin Membuka Tanah Negara, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bongan, Penetapan Nama Kampung/Kelurahan, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan melalui Sadli juga menyampaikan dukungan terhadap tujuh ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa ranperda memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah, termasuk pelestarian budaya serta penguatan kebijakan kependudukan di masa mendatang.
“Rancangan peraturan daerah tentang Kampung Budaya sangat penting karena Kutai Barat memiliki potensi dan warisan budaya yang kuat yang perlu dikembangkan dan dilestarikan,” ujarnya.
Ia juga menilai ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dapat menjadi salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi.
Dengan berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan, fraksi-fraksi DPRD Kubar pada prinsipnya menerima tujuh ranperda usulan pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)
Editor: Aspian Nur