Perusda Ketenagalistrikan Berubah Jadi PT Listrik
2 menit baca6.951 kali dibaca
SAMARINDA - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 15, Perusda Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim, resmi melepas status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) dan bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dengan nama PT Ketenagalistrikan Kaltim, atau disingkat PT Listrik Kaltim. Direktur Utama (Dirut) PT Listrik Kaltim Abdurahman Chered menjelaskan, setidaknya ada 2 alasan utama mengapa perubahan tersebut dilakukan.
“Pertama mengacu UU 23 Tahun 2014, juga berdasarkan tindaklanjut Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perseroda Ketegalistrikan Kaltim. Nanti Perusda di Indonesia ada 2 jenis, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroda. Perumda itu seperti PDAM, yang tidak ditunjuk untuk profit (untung). Kalau Perseroda itu profit. Kedua, sesuai dengan tuntutan dinamika peluang usaha kita untuk mendapatkan modal lebih besar. Karena dari APBD kan kita tahu kondisi saat sekarang ini agak sulit, sehingga kita perlu mendapatkan dari pihak swasta, dengan PT itu lebih lincah dan lebih punya independensi,” ujar Abdurahman kepada Koran Kaltim usai mengikuti rangkaian HUT Perusda Ketenagalistrikan Kaltim ke 15, sekaligus launching perubahan badan hukum menjadi Perseroda dan peresmian kantor baru di Samarinda, Minggu (22/10) kemarin.










