Transformasi Layanan Publik, SKCK di Polres Paser Bisa Diurus Secara Online
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Berbagai upaya terus dilakukan Polres Paser dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Saat ini, Polres Paser telah menerapkan Aplikasi SKCK Online Polri dalam proses pembuatan SKCK. Penggunaan aplikasi tersebut dinilai sangat membantu masyarakat karena memungkinkan pengajuan permohonan dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan efisien.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasat Intel Polres Paser AKP Cecep Ikon Saefuloh menyampaikan bahwa layanan SKCK online memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.
“Bisa menerima pelayanan baik melalui pelayanan langsung di Kantor Sat Intelkam maupun secara online melalui aplikasi SKCK Online Polri. Inovasi pelayanan ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen tanpa harus menunggu lama,” ucap AKP Cecep Ikon Saefulloh, Jumat (31/10/2025).
Lanjutnya, Polres Paser berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, responsif, dan humanis dalam setiap kegiatan pelayanan publik.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin puas,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemohon SKCK melalui Aplikasi SKCK Online Polri, Azhar. Ia mengaku terbantu dengan inovasi percepatan pelayanan Polres Paser dalam menangani permohonan SKCK.
“Pembuatan SKCK cepat, mudah dan transparansi, tidak membuat kami menjadi ribet,” ucapnya. (Adv)
Editor: Erwin










