Pada agenda tersebut, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kajati Kaltim, Supardi. Melaksanakan penandatanganan kerjasama Kejati Kaltim dengan Pangdam VI/Mulawarman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser, Abdul Muis. Menyampaikan, landasan dalam pelaksanaan MoU tersebut. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan RI dan TNI, serta Surat Telegram Kasad Nomor 1192/2025 tentang dukungan pengamanan bagi kejaksaan tinggi dan negeri.
"Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh kejati, maka MoU tersebut juga akan ditindaklanjuti di Kabupaten Paser," ucap Abdul Muis. Kamis (28/8/2025).
Melalui MoU tersebut terdapat point penting yang akan diterapkan. Yakni, Meningkatkan kewaspadaan, membangun koordinasi dan sinergi, pegang teguh integritas, mengutamakan sikap humanis dan profesional.
"Pentingnya kesiapan bukan hanya fisik, tetapi juga mental, disiplin, dan integritas seluruh jajaran," ujarnya mengutip ungkapan Kajati Kaltim Supardi.
Dikatakan, MoU tersebut juga dilaksanakan sebagai uoaya dalam memperkuat penegakkan hukum di wilayah Kalimantan Timur. Begitu juga di wilayah Kabupaten Paser.
"Dengan semangat kebersamaan dan dedikasi tinggi, tentu kami akan berupaya untuk memperkuat penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Paser, sehingga kejaksaan semakin kuat, berwibawa, dan dipercaya masyarakat," pungkasnya. (adv)