Dinas Kehutanan Kaltim Bentuk 126 Regu Masyarakat Mitra Polhut untuk Lindungi Kawasan Hutan 8,3 Juta Hektare
2 menit baca1.636 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk 126 regu Masyarakat Mitra Polhut (MMP) untuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan seluas 8.371.478,05 hektare.
MMP ini melibatkan 1.709 orang dari 9 kabupaten untuk mendukung kegiatan patroli, pengumpulan data, dan sosialisasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Rusmadi mengatakan bahwa luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8.371.478,05 hektare. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan hak-hak negara atas hutan dan hasilnya.
“Sebagai kawasan yang memiliki keanekaragaman jenis hayati atau biodiversity yang sangat tinggi, baik flora maupun fauna dan keindahan alamnya, kelestarian kawasan hutan bukan hanya merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan saja tetapi seluruh pihak lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dipandang tidak sebanding kuantitasnya dengan luas areal hutan yang harus dilindungi.
Saat ini hanya memiliki sebanyak 55 orang Polhut yang harus melindungi kawasan hutan seluas 8.371.478,05 hektare. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan pelibatan masyarakat dalam hal perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dalam bentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina oleh UPTD KPHP/L/Tahura Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Fungsinya ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh dishut seperti kegiatan patroli pengamanan hutan, pengumpulan data potensi flora dan fauna serta sosialisasi dan penyuluhan,” akunya.
Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melalui 20 UPTD KPHP/L/Tahura telah membentuk MMP sebanyak 126 regu dengan 1.709 orang yang tersebar di 9 kabupaten/kota Kaltim.
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung MMP telah mengalokasi anggaran kegiatan pelibatan MMP, sarana dan prasarana serta dukungan dukungan lain yang dipandang perlu dilakukan demi peningkatan kapasitas MPP dan semakin kompleksnya tekanan terhadap kawasan hutan dan permasalahan perlindungan dan keamanan Kawasan di Kaltim.
“Selain penguatan Sarpras MMP juga dilakukan penguatan berupa pembinaan peningkatan kapasitas dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan masyarakat yang tergabung serta meningkatkan etos kerja personil MMP dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan sebagai benteng terakhir kawasan pada tingkat tapak,” jelasnya.
Rusmadi tekankan penguatan MMP seperti pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk terus memotivasi MMP dalam melaksanakan tugas dan menanamkan jiwa rimbawan/konservasi, sehingga memahami dasar pelaksanaan tugas.
Di samping itu, penguatan kapasitas dan peningkatan keterampilan perlu terus dilakukan dengan penyampaian materi yang bervariasi dan up to date untuk menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas MMP dilapangan.
“Partisipasi masyarakat setempat perlu dimunculkan dan didorong untuk lebih aktif dengan dibekali pengetahuan teknik-teknik pengawasan berbasis masyarakat (berupa pelatihan), sehingga dilapangan dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku, memecahkan permasalahan yang dihadapi, membantu mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efesien,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin










