Kepala Imigrasi Kelas III No TPI Tanjung Redeb, Crescentianus Catur Apriyanto mengatakan, saat Nataru, lonjakan WNA yang keluar-masuk ke Kabupaten cukup tinggi. Mengingat, moment Nataru banyak dimanfaatkan untuk berlibur.
Sehingga, pihaknya gencar melakukan pemantauan bekerja sama dengan Tim pengawasan orang asing atau Timpora.
Namun, pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendiri, diperlukan bantuan dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) ataupun masyarakat sekitar.
"Karena, keberadaan timpora di kecamatan bisa membantu mengawasi, jika ada WNA yang masuk tanpa menyertakan dokumen," ujarnya.
Saat ini, 13 kecamatan di Kabupaten Berau memiliki Timpora, sehingga setiap kecamatan dapat terpantau jika terdapat WNA yang masuk tanpa dokumen yang lengkap.
Bila WNA melakukan pelesiran di Bumi Batiwakkal dengan maksuda atau tujuan ilegal, maka pihaknya meminta seluruh Timpora kecamatan agar bisa sigap dalam melakukan pengawasan.
"Mereka sudah ditugaskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Jadi sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pelisiran WNA di setiap kecamatan," tuturnya.
Dirinya berharap agar muspika selalu berkoordinasi jika menemukan ada WNA yang masuk Kabupaten Berau.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kampung hingga Polsek dan Koramil setempat.
Posisi Kabupaten Berau yang memiliki dua wilayah pesisir yakni wilayah pesisir Biduk-Biduk dan wilayah pesisir Pulau Derawan dan Maratua. Mengharuskan Imigrasi Berau untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
"Terlebih, wilayah pesisir Berau juga terkenal dengan pariwisatanya. Sehingga kami harus sigap melakukan pemantauan," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan melibatkan setiap elemen dapat membantu Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang kelur-masuk di Kabupaten Berau.
“Laporkan. Bila melihat ada WNA yang gerak-geriknya mencurigakan ditambah tidak memiliki dokumen lengkap, segera laporkan," tutupnya. (adv)