687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
1 menit baca177 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebanyak 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 12-15 November 2024.
Operasi yang berlangsung di 270 titik di seluruh Indonesia ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru berdiri pada Oktober lalu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa Operasi Jagratara melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Surabaya tercatat sebagai yang paling banyak menjaring WNA, dengan 92 orang, disusul Kantor Imigrasi Batam (64 orang) dan Tanjung Priok (48 orang).
“Dari 687 WNA yang terjaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti karena melanggar aturan, seperti berkegiatan tidak sesuai izin tinggal hingga masuk dan tinggal secara ilegal,” ungkap Saffar.
Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas seperti indikasi prostitusi, bekerja di salon kecantikan, berdagang, hingga menjadi mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.
“Operasi ini penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” ujarnya.
Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga kali Operasi Jagratara dengan lebih dari 3.000 WNA terjaring.
“Operasi ini bertujuan menjaga keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tambah Agus.
Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu
menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi. (adv)










