Gancar Febryantama, Kasubsi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Kaltim Expo yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pihaknya ingin membuka stand tersebut untuk mengisi layanan pembuatan paspor elektronik.
“Tujuannya utamanya memberikan pelayanan esktra kepada masyarakat agar masyarakat, karena kan pembuatan paspor ini bisa melalui online atau langsung datang ke kantor,” ucapnya, Senin (29/7/2024).
Selain memeriahkan Kaltim Expo di tahun 2024 ini, layanan pembuatan paspor sekaligus memperingati hari pengayoman ke-79 pada 19 Agustus mendatang. Terlebih, pelaksanaan Kaltim Expo juga menjadi agenda tahunan yang kerap diikuti.
Dalam satu hari Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda memberikan kuota perhari sebanyak 20 permohonan, khusus untuk paspor elektronik. “Kan Kaltim Expo kegiatannya lima hari, jadi target kita adalah 100 paspor yang dibuat, karena dari hari pertama hingga sekarang sudah ada sekitar 70 pembuatan paspor elektronik,” ungkap Gancar.
Bukan hanya memberikan pelayanan pembuatan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda juga memberikan edukasi tentang tata cara pembuatan paspor, apa saja syarat yang dibutuhkan serta berapa biaya untuk pembuatan paspor.
“Kalau di Kaltim Expo, kami dari pagi sampai jam 5 sore itu buka pelayanan pembuatan paspor elektronik dan dari jam 5 hingga jam 7 itu memberikan edukasi tentang tata cara, syarat dan biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor,” jelasnya.
Kendati demikian, ia berharap dengan adanya pelayanan pembuatan paspor elektronik pada kegiatan Kaltim Expo masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan maksimal. Mengingat Selasa (30/7/2024) besok adalah hari terakhir Kaltim Expo di Convention Hall Sempaja.
Sebagai informasi, Gancar juga membeberkan perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa. Perbedaan paling mendasar ada pada tampilannya.
Paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.
Perbedaan tersebut juga diikuti dari segi biaya, kalau paspor biasa hanya membutuhkan Rp350 ribu untuk pembuatannya, sementara paspor elektronik membutuhkan biaya Rp650 ribu. “Di sini kita berikan layanan untuk pembuatan Paspor Elektronik saja,” tuturnya.
Sementara, salah satu pemohon pembuatan paspor elektronik, Prima, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi layanan tersebut dikarenakan pembuatannya begitu cepat dan memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor.
“Sering-sering aja buka seperti ini, karena ini bagus dan pelayanannya lebih cepat dibandingkan di tempat lain,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur