Agus menjelaskan, kelak pencairan dana JHT tersebut dapat dimanfaatkan para peserta untuk mempersiapkan dirinya di hari tua, tak terkecuali untuk dijadikan modal usaha seperti bertani, hingga memutarkan uangnya kembali ke arah yang lebih produktif.
"Pencairan mudah serta proses yang cepat tentunya jadi sebagai moto kita dari pelayan BPJS Ketenagakerjaan di InI," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengambilan klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun juga terbilang mudah mulai dari akses sendiri melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), antrean online dengan pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Untuk pencairan ke kantor bpjs, tentunya para peserta harus membawa perlengkapan yang valid berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman depan buku rekening yang valid dan masih aktif buat menerima transferan saldo JHTnya," imbuhnya.
Sebagai informasi di Samarinda sendiri peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4.264 peserta yang belum mencairkan dana JHT. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin