Dalam sambutannya, Kadisnaker Kota Samarinda Wahyono mengatakan, bahwa dalam mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kota Samarinda perlu menegaskan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing instansi agar mampu melaksanakan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah Kota Samarinda hadir untuk melindungi masyarakat, terutama pekerja non ASN yang memiliki resiko dalam pekerjaannya.
Dalam kesempatan yang sama Kadisnaker Kota Samarinda Wahyono didampingi Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada Ahli Waris dari Alm. Bapak Darmawan sebagai Perangkat RT Kelurahan Mugirejo Kec. Sungai Kunjang Sebesar 42 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Samarinda ,Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kota Samarinda terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya adalah dengan adanya kegiatan ini, Focus Group Discussion (FGD) terkait perlindungan pekerja rentan.
“Harapannya pemerintah daerah Kota Samarinda melalui kegiatan ini organisasi perangkat daerah dapat bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” Tutup Agus Agus. (*)