Tindakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya, yakni kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai operator forklift. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival pada 01 September 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap pada Senin (2/10/2023).
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan kegiatan intelijen oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sebagai upaya menjaga Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Redeb agar aman dari kegiatan ilegal Warga Negara Asing yang melanggar aturan Keimigrasian.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal China ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian Warga Negara Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” tutup Benyamin.
Editor: Maruly Zainuddin