Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan negeri Paser Rajendra D Wiritanaya menyebut hal itu jadi bentuk motivasi bagi jajaran Kejaksaan Negeri Paser.
"Setiap program yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung, juga menjadi program prioritas bagi kami, untuk itu kami selalu berupaya untuk melaksanakan setiap program yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung," ucap Rajendra Kamis (31/8/2023).
Mengulang penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana. Pada agenda penyerahan penghargaan Merdeka Award. Rajendra mengatakan, tingkat kepercayaan Publik pada lembaga Kejaksaan mencapai 81,2 persen.
"Tingginya tingkat kepercayaan publik ini merupakan upaya bersama, selain melaksanakan penindakan hukum, juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir," ucap Rahendra mengutip penyampaian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.
Hingga saat ini Kejari Paser tetap fokus pada upaya penegakan hukum yang humanis melalui berbagai program yang telah dilaksanakan, diantaranya pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain.
"Sesuai arahan Kapuspenkum pelaksanaan penerapan program di lingkungan Kejari Paser sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat," sebut Rahendra. (adv)