Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, pekerja bongkar muat sekarang bisa bekerja dengan tenang karena jika terjadi risiko, semua biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung pihaknya hingga pasien dinyatakan sembuh dan apabila sampai ada risiko meninggal, ahli waris berhak mendapat santunan, dan anak pekerja bisa mendapatkan beasiswa pendidikan.
Lebih jauh dijelaskan, Agus meminta agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu khawatir, karena selama tidak bekerja, peserta akan mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian, karena hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK yang memberikan pelayanan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis sehingga sejalan dengan kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Kami akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan salah satunya adalah pekerja bongkar muat lainnya yang masih belum memiliki perlindungan jika terjadi resiko saat bekerja” kata Agus. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin