WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut diketahui berada dalam
kelompok usia produktif, yakni usia 25-35 tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merancang kebijakan Global Talent Visa.
Hal itu merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia (SDM) berkualitas dari mancanegara.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih
baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita
berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan
berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.
Silmy menyebut saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditanda tangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara.
Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa," terangnya.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;serta surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
"Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia," jelasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin