Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa
2 menit baca291 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Saat ini seperti sudah menjadi tren Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan khususnya Warga Negara Singapura.
Berdasarkan data yang ada, antara tahun 2019-2022, terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim mengatakan, WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif yakni 25-35 tahun.
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal," ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Dirinya menjelaskan, mereka yang berpindah kewarganegaraan berada di usia-usia produktif dan potensial. Dirinya berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia.
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni dibidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi
dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara. "Ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa," ungkapnya.
Kriteria tersebut yakni WNA haruslah lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam keputusan menteri/direktur jenderal.
Lalu, Surat keterangan dari kementerian/ lembaga yang membutuhkan. WNA yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Indonesia.
Saat ini peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara.
Di tengah kemudahan bermigrasi antar negara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
"Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa," pungkas Silmy. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin










