Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap mengatakan bahwa ini merupakan program inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb untun melayani masyarakat di hari libur atau tanggal merah.
Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila tentu pelayanan juga merupakan bentuk toleransi kepada masyarakat sebagaimana yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila dan nasionalisme yang harus terus dibangun.
"Kami tahu ditengah kesibukan masyarakat mungkin tidak ada yang sempat karena tugas atau pekerjaan sehingga imigrasi hadir melayani khusus di tanggal merah atau di hari libur," kata Benyamin kepada Korankaltim.com Kamis (1/6/2023) hari ini.
Layanan dihari libur ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada para pemohon yang dalam hari kerja tidak mempunyai waktu untuk mengurus paspor sehingga dalam program ini pemohon dapat memanfaatkan hari libur mereka untuk mengurus paspor.
Selain itu, dalam layanan Ikan Layur pemohon dapat mengajukan permohonan secara walk-in atau datang langsung tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Untuk hari ini sebanyak 14 pemohon dan untuk info kapan layanan ini kembali diselengagrakan agar dapat memantau sosial media kantor imigrasi Tanjung Redeb," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur