Dalam penjelasan yang diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, bahwa Paritrana award merupakan penghargaan tertinggi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha seluruh skala, baik skala besar, menengah dan kecil termasuk UMKM.
Paritrana award bertujuan untuk mengukur sejauh mana komitmen Pemda ataupun pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepala tenaga kerja, baik yang bekerja dilingkup Pemda seperti honorer, aparat desa maupun pekerja rentan yang berada pada kawasan tersebut.
Saat ini, Paritrana award sendiri dilakukan untuk yang ke-7 kalinya dan kali pertama dilakukan penilaian tingkat provinsi. Dalam hal ini Pemda kab/kota yang meraih peringkat 1, nantinya akan mewakili provinsi ketingkat nasional.
Dalam petunjuk Kemenko PMK sudah terdapat aturan terkait tim penilai, yang mana dalam tim penilai tersebut diketuai oleh Sekda, sekretaris merupakan kepala BPJS ketenagakerjaan, serta anggota yang merupakan Kadis Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo), Perwakilan Serikat Pekerja dan 4 ahli yakni ahli hukum, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, dan ahli kebijakan publik.
Bupati Kukar, Edi Damansyah menyatakan, pihaknya memastikan adanya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rentan yakni berupa jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD. "Kami memastikan bapak ibu sekalian bahwa perlindungan berkelanjutan kepada 52.000 pekerjaan rentan yang sudah terlindungi melalui APBD ini hingga tahun 2027," ujarnya.
Pihaknya pun akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terlindungi secara bertahap di tahun 2023 dan 2024.
"Kami memberikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada seluruh anggota korpri dan baznas. Jadi hari ini kami sudah berdiskusi karena Baznas ini juga nanti ada peraturan daerahnya. Nantinya akan disinergikan dengan baik antara pekerja rentan dengan kaum penerima baznas. Karena mereka ini juga akan dipastikan nantinya dilakukan penyesuaian data sehingga pekerja rentan dan warga-warga yang terkait dengan prasejahtera ini juga akan kami pastikan untuk bisa diberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan," tambahnya.
Menurutnya, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan itu, Agus pun menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutai Kartanegara atas komitmennya. Terutama dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kutai Kartanegara.
Menurutnya, hal ini telah sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan, Instruksi Presiden No 24 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota. (Adv)
Editor : Maruly Zainuddin