“Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan BPJS Kesehatan itu apa sih?” Tanya Serly.
“Dari segi nama sudah jelas berbeda, bentuk perlindungan atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada 5 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan BPJS Kesehatan perlindungannya adalah bentuk perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut dll yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” jelas Ramdani.
Masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar dengan iuran yang murah, untuk program JKK salah satu manfaat biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan kebutuhan medis. Untuk JKM salah satu santunan adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya.
Untuk JHT, ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun, idealnya diambilnya saat tua. Untuk Jaminan Pensiun, ini secara prinsip sama dengan Pensiunan uang yang diterima oleh PNS, jadi pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan setiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi. Dan yang terakhir adalah JKP salah satu manfaatnya adalah sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK, bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 % dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 Juta.
Lalu Serly menanyakan manfaat-manfaat yang dijelaskan dan dikaitkan dengan kerja keras bebas cemas itu apa.
Ramdani menjelaskan Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih segar dari oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU atau pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK . KALAU MAU KERJA KERAS BEBAS CEMAS, DAFTAR BPJAMSOSTEK, pasti Aman, pasti Cair, pasti Tenang,” tutup Ramdani. (Adv)
Editor: Aspian Nur