Ketua Kesmi Kaltim Irwanto Munawar mengatakan, berbagai capain yang ditorehkan oleh Polda Kaltim dalam Penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining patut di apresiasi oleh seluruh kalangan masyarakat.
"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap jajaran Polda Kaltim untuk bekerja lebih maksimal lagi ke depannya khususnya dalam memberantas aktivitas illegal mining," kata Irwanto, Kamis (8/12/2022).
Dalam pengamatannya, yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap illegal mining diantaranya, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah di Kaltim yang masih sulit untuk diakses. Namun dengan adanya kendala dan melihat penindakan yang dilakukan oleh Polda Kaltim selama tiga bulan terakhir, kinerjanya telah maksimal.
"Kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan illegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” tandasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) telah mengamankan 14 orang terkait dugaan penambangan tak berizin di Kaltim. “Ada 14 orang yang kami amankan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12/2022).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (Adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Aspian Nur