Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana pun mendatangi masyarakat Desa Muara Telake Kecamatan Longkali Minggu (16/10/2022) lalu untuk menyampaikan terkait Perda tersebut.
Yenni mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan juga peredaran narkotika dan psikotropika.
"Pemberantasan dan pencegahan penyebaran narkotika bisa dilakukan secara bersama-sama, diperlukan juga dukungan dari berbagai pihak," ucap Yenni.
Kegiatan tersebut dihadiri aparat pemerintahan Kecamatan Longkali. Saat ini Paser berada di peringkat tujuh terkait kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Miris ketika mengetahui besarnya potensi penyalahgunaan narkotika di kabupaten ini, tidak hanya berada di kota, tapi sudah masuk ke desa-desa," paparnya.
Tugas dan peranan pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Paser diantaranya memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,
prekursor narkotika dan psikotropika, juga melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat. Serta memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi social dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
"Setiap orang memiliki peranan dan tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan penyahgunaan narkoba. Makanya melalui Perda ini bisa dipahami, sampai dimana batasan dan peranan masyarakat guna mencegah penyebaran narkotika," pungkas Yenni. (Adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur