Seperti Aukia Tri Andini yang menilai perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun merupakan langkah yang tepat dan efisien.
“Pastinya sangat senang umur paspornya lebih panjang, jadi tidak perlu lagi mengurus perpanjangan (penggantian paspor) setiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi,” kata Aukia Jumat (14/10/2022) hari ini.
Dirinya mengapresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilainya telah mengakomodir keinginan masyarakat.
Sementara itu, Eka Saputra seorang karyawan swasta di Balikpapan mengatakan dirinya mendapat informasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun melalui pemberintaan media online dan televisi. “Ternyata betul masa berlaku paspor sekarang sudah bertambah dan senangnya biayanya masih tetap sama jadi lebih efisien,” kata Eka.
Tidak hanya di dalam negeri, respons positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Retno Ratnapuri yang tinggal di Sydney mengaku terkejut karena baru tau ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.
“Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Sydney ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya.
Untuk diketahui saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. (adv)