Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, dalam kegiatan ini disampaikan sosialisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
“Untuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 itu, implementasi terhadap PP 82 yang sudah pemerintah keluarkan di tahun 2019. Di dalamnya salah satunya mengenai soal beasiswa anak yang merupakan peningkatan manfaat diberikan oleh BP Jamsostek (nama lain BPJS Ketenagakerjaan) yang baru bisa dibayarkan dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ,” kata Agus.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Adapun kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Agus.
Guna memudahkan para penerima beasiswa dari BP Jamsostek ini ke depannya, dia mengimbau kepada peserta BP Jamsostek agar meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email.
Selain itu, peserta program BPJamsostek juga diharapkan setiap awal tahun dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa. Dia juga menjelaskan, kegiatan hari ini juga mensosialisasikan satu program baru yang akan dilaksanakan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan akan dilaksanakan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Tentu jaminan kehilangan pekerjaan ini akan didapatkan oleh para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi yaitu dengan mengikuti empat program khusus untuk perusahaan dengan skala besar dan menengah,serta 3 program untuk skala usaha mikro dan kecil ,yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Agus menerangkan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan program dengan tidak adanya penambahan iuran. “Jadi para pekerja akan mendapatkan secara otomatis jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk prosesnya, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi persyaratan, mereka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (adv)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor: Maruly Zainuddin