"Saya kira pelayanan di zaman kekinian ya harus seperti ini. Pasti biayanya, pasti selesainya, pasti yang melayani, non diskriminasi," kata Mualimin Abdi.
Dirinya bersama rombongan dan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama, melihat secara langsung seluruh pojok layanan. Mulai dari tempat pembuatan paspor, ruang bermain anak, ruang laktasi hingga pelayanan untuk warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.
"Tadi saya sudah mutar-mutar ya di pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan. Saya kira kalau layanan semua (kantor imigrasi) seperti di sini, maka ujungnya masyarakat memperoleh kepuasan dalam pelayanan," sebutnya.
Mualimin juga mengapresiasi pelayanan drive thru yang ada di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan. Di mana warga bisa mengambil langsung dokumen paspor dan lainnya melalui loket tanpa harus turun dari kendaraan.
"Tadi lihat sendiri, ada pelayanan untuk WNI dan WNA, juga ada pilihan setelah selesai mau diantar atau diambil sendiri. Saya lihat, saya cek pelayanan sedemikian rapi, petugas juga cekatan," ungkapnya.
Sehingga dia menilai Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan telah memenuhi kualifikasi dalam pelayanan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), non diskriminasi, serta yang terpenting adalah berkepastian dan berkeadilan.
"Berkebutuhan khusus diberi layanan khusus, yang umum silakan sesuai dengan yang sudah diberikan melalui mekanisme," sebutnya.
Sehingga Mualimin ingin seluruh kantor imigrasi dan yang mengurusi hukum dan HAM mengambil contoh dari pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan. Tujuannya agar benar-benar tercipta layanan yang berbasis HAM sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Permenkum HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Karena dalam layanan berbasis HAM ada kepastian, non diskrimasi, berkeadilan, tidak KKN, dan profesional," tukasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah