Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyebutkan sosialisasi ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disamping itu, juga sebagai komitmen Kanim Balikpapan menghadirkan layanan keimigrasian prima bagi calon jemaah haji, mulai dari layanan penerbitan paspor hingga pemeriksaan imigrasi sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah cakrawala informasi bagi peserta dan tentunya juga bagi kami petugas imigrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi calon jemaah haji,” ucap Rakha.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yang berasal dari stakeholder yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H. A. Johan Marpaung S.Ag., M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi M.Si serta Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Balikpapan Ferizal S.Sos., M.M.
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan calon jemaah haji/umrah dan biro travel perjalanan haji/umrah berlangsung menarik karena masing-masing narasumber menyajikan paparan terkait layanan bagi calon jemaah haji, mulai dari pemberian surat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor, perbaikan dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, tata cara mengajukan penetapan pengadilan hingga layanan eazy passport bagi calon jemaah haji. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur