Pada kesempatan itu, Bupati Kubar FX Yapan mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, jumlah angkatan kerja di Kubar mencapai 72 ribu orang dengan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12 ribu orang. Artinya, melihat dari angka tersebut, masih banyak angkatan kerja yang belum mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya MoU ini bupati berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ke depan bisa lebih luas lagi menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya sektor informal di Kubar.
“Penandatanganan MoU ini kiranya dapat menjadi langkah konkret antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bahu membahu bekerja sama memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja, tidak hanya non ASN, tetapi petani, nelayan, pedagang kecil/mikro maupun pekerja rentan lainnya,” terangnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin Dj menambahkan, karena program perlindungan jaminan sosial untuk pekerja di sektor formal yang ada di Kutai Barat sejauh ini angkanya sudah mencapai 60 persen, maka pihaknya akan mengalihkan program perlindungan jaminan sosial tersebut ke sektor informal.
“Perintah Pak Bupati sudah jelas, tinggal bagaimana BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kubar nanti berkolaborasi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Barat,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor informal ini sudah teremplentasi dengan baik, bahkan untuk di Pulau Kalimantan, Provinsi Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki jumlah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terbanyak.
“Bahkan tahun ini Kalimantan Timur masuk nominasi penerima penghargaan jaminan sosial nasional, ada 2 pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara, doa kan saja,” ungkapnya. (adv)
Penulis: Maruly Z