Pekerja rentan yang didaftarkan terdiri dari tani, nelayan, dan buruh lepas yang ada di data Dinas Sosial Kukar. Total anggaran yang digunakan dalam pemberian perlindungan tersebut sebesar Rp1,78 miliar yang bersumber dari APBD Kukar.
Anggoro Eko Cahyo dalam sambutannya mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukan Pemkab Kukar. “Kami hadir mengapresiasi Bapak Bupati Edi karena beliau sangat concern (perhatian) pada pekerja rentan, dan memang tugas kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perangkat pemerintah untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja, dan juga ditegaskan dengan Inpres No 2 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain memberikan penghargaan kepada Pemkab Kukar, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan dan Non ASN yang meninggal dunia. Jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk 4 ahli waris serta Manfaat Beasiswa untuk anak sebesar Rp216 juta, sehingga total yang diberikan mencapai Rp384 juta.
“Tadi kita lihat sendiri beberapa keluarga korban, saudara- saudara kita, ada yang baru mendaftar bulan Oktober, ternyata takdirnya dua bulan kemudian meninggal dunia, kalau kita lihat iurannya yang dibantu oleh Pemda adalah Rp16.800 dikali 2 sekitar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, namun mereka mendapatkan Rp42 juta, ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta ataupun komersil, kecuali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memang dibentuk oleh pemerintah,” tegas Anggoro.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar ini akan menginspirasi pemerintah daerah yang lain untuk mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayahnya.
Selanjutnya Bupati Kukar Edi Damansyah dalam keterangan persnya mengatakan, program yang dihadirkan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga memberantas kemiskinan masyarakat di wilayahnya.
“Ini memang tindak lanjut MoU kami, Pemkab Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang kategori pekerja rentan,” jelasnya.
Bupati Edi menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam mendapatkan bantuan dari Pemkab Kukar dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pekerja merupakan pekerja rentan, merupakan bagian aparatur pemerintah non ASN, karena seperti tenaga honor, perangkat desa, BPD, RT, itu menjalankan tugas- tugas pemerintahan, ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan pada pekerja rentan,” tambahnya.
Bupati Edi meyakini, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini akan membantu pekerja dan keluarganya merasa tenang di saat melaksanakan pekerjaan.
“Saya kira ini harus diketahui semua masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa ini disiapkan untuk melindungi masyarakat, dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, ayo sama-sama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Edi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin Dj berharap program ini tidak hanya dipertahankan keberlanjutannya tapi juga ditingkatkan volume pekerja rentan yang terlindungi di Kukar.
“Kita berkomitnen akan terus mensosialisasikan manfaat program kepada seluruh lapisan masyarakat di Kukar dan Kaltim, kami juga siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” ujarnya. (adv)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor: Maruly Z/korankaltim.com