“Kami hadir mengapresiasi Bapak Bupati Edi karena beliau sangat concern pada pekerja rentan, dan memang tugas kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perangkat pemerintah untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja, dan juga ditegaskan dengan Inpres 2/2021,” Jelasnya
Kegiatan ini juga dirangkai penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Manfaat Beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan, non ASN yang meninggal dunia. JKM yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk empat ahli waris serta manfaat beasiswa untuk anak sebesar Rp216 juta, sehingga total yang diberikan mencapai Rp384 juta.
Beberapa penerima program BPJS Ketenagakerjaan ini bahkan ada yang baru mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober lalu, namun ternyata ia meninggal dunia pada November kemudian. Jika dilihat, kata Anggoro, iuran kepesertaannya yang dibayarkan Pemkab Kukar sebesar Rp16.800, namun manfaat yang diterima ahli waris senilai Rp42 juta. Salah satu penerimanya adalah ahli waris dari korban karamnya perahu ketinting di desa Separi, Tenggarong Seberang atas nama Almarhum Ihsan.
"Ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta maupun komersil kecuali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memang dibentuk oleh pemerintah,” tegas Anggoro.
Pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar ini akan menginspirasi pemerintah daerah lain untuk mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayahnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, programnya itu merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga memberantas kemiskinan masyarakat di wilayahnya.
“Ini memang tindak lanjut MoU kami, pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang kategori pekerja rentan,” ungkapnya.
Ada beberapa kriteria penerima bantuan dari Pemkab Kukar dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Aparatur pemerintah non ASN seperti tenaga honor, perangkat desa, BPD, juga RT termasuk dalam pekerja rentan. Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dengan mendaftarkan mereka dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Edi meyakini, ini akan membantu pekerja dan keluarganya merasa tenang saat melaksanakan pekerjaan. Menurutnya, kebijakan Pemkab Kukar ini perlu diketahui seluruh masyarakat Kukar.
“ini disiapkan untuk melindungi masyarakat, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, ayo sama-sama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Edi.
Kepala BPJS Ketenagaan Cabang Kukar, Wahyu D menerangkan, ini salah satu program unggulan Bupati Kukar dalam rangka mensejahterakan masyarakat pekerja di kukar. Pekerja yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan jni akan ditempelkan stiker di rumahnya.
Untuk tahun depan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD untuk keberlanjutannya. Bupati, kata Wahyu, hari ini sudah menegaskan program ini akan dilanjutkan sesuai dengan MoU yang dilakukan belum lama ini.
"Karena MoU kemarin kan rentang waktunya 15 bulan, berarti 2021-2022. Itu sekitar Rp7 miliar anggaran yang akan dikucurkan oleh Pemkab kukar," tandasnya. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan