"Alhamdulillah hari ini sosialisasi Perda kaitannya dengan bantuan hukum telah berjalan dengan lancar," ungkap politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini.
Puji menyampaikan dirinya mengundang pembicara yang kompeten pada bidangnya, dengan harapan dapat menyampaikan terkait bantuan hukum gratis ini secara rinci. Meskipun pada pelaksanaannya waktu yang terbatas namun dirinya a berharap dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
"Kami juga meninggalkan nomor telepon supaya saat masyarakat ingin bertanya dapat langsung menghubungi langsung. Selain itu juga kami berikan buku yang dapat di gunakan sebagai pedoman," papar Puji.
Istri mantan Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang ini mengakui sebenarnya banyak orang yang tidak paham saat berkaitan soal hukum. Ketika tersandung hukum dan tidak memikiki anggaran. Maka, cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan.
Padahal masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan meskipun tidak memiliki anggaran. Karenanya setelah mengetahui hak-hak yang dimilikinya, mereka sangat antusias dan mengharapkan sekali adanya bantuan hukum ini.
"Semoga ini memberikan manfaat, serta pencerahan kepada masyarakat. Karena ini sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat," terang Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim ini.
Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini memang masih belum memiliki aturan teknisnya dan telah di sampaikan kepada gubernur. "Karena ini tidak akan berarti apa-apa kalau tidak ada peraturan turunannya," tuturnya.
Camat Sambutan, Yosua Laden sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Karena menurutnya, di Kecamatannya ini terdapat banyak permasalahan yang berkaitan dengan orang-orang besar, sehingga masyarakat pun kebingungan.
"Paling tidak dengan adanya kegiatn ini masyarakat bisa berupaya untuk mendapatkan kembali haknya," ujar Joshua.
Lurah Sindang Sari Ali Zubaid secara terpisah sangat berterimakasih atas upaya peningkatan kapasitas kepada masyarakat di wilayahnya ini. Sehingga masyarakat yang terkena permasalahan hukum mengetahui cara untuk mendapatkan bantuan secara gratis.
"Hal seperti ini lah ysng sangat di butuhkan masyarakat. Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," kata Ali.
Advokat LBH Broetji Djaja, Agus Talis Joni menungkapkan menyoal aturan turunan yang saat ini menjadi kendala sebenarnya itu persoalan pendanaan saja. Tetapi, masyarakat pencari keadilan sebenarnya bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak mendapat bantuan dari Pemprov. "Syaratnya tetap harus ada surat keterangan tidak mampu dan mengajukan ke LBH yang terakreditasi," tutupnya. (adv)
Penulis: */Faisal Ays
Editor: Aspian Nur