Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Herliana Yanti memberikan edukasi kepada masyarakat PPU dimana dirinya merupakan berasal dari daerah pemilihannya kabupaten tersebut. Melalui sosialisasi setidaknya masyarakat dapat memahami dan mengetahui penyelenggaraan bantuan hukum itu diberikan secara gratis untuk masyarakat yang terlilit persoalan hukum.
"Jelas tertuang didalam aturan bahwa tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum," kata Herliana.
Penyelenggaraan bantuan itu diberikan secara gratis karena alokasi anggaran untuk bantuan hukum kepada masyrakat sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sosper mengundang Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten PPU Muhammad Ramli yang pada kesempatan itu menyebutkan sosialisasi dinilai sangat penting baginya, sebab hal ini termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Atau setidaknya setiap daerah atau tidak partai politik juga punya LBH gratis untuk masyarakat," kata Ramli.
Sementara Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki yang juga hadir dalam sosialisasi menyambut baik dengan adanya regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum itu.
Senada dengan Ramli, menurutnya sangat penting edukasi yang diberikan sehingga menambah pengetahuan kepada masyarakat yang masih belum memahami tentang adanya bantuan hukum tersebut.
"Perda yang mengatur mengenai bantuan hukum ini saya rasa sangat penting ya bagi masyarakat, karena mungkin masih sebagian kecil yang mengetahui dan dari pemaparannya diterima jelas," kata Basuki. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur