Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.
Kemudian telah dilakukan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat Kelurahan, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan juga dalam rapat pleno tingkat Kecamatan.
"Sekarang pleno tingkat Kota untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan angka dan akan kita tetapkan sebagai DPS, yang selanjutnya akan diproses lagi," kata Firman
Proses yang dimaksud Firman, yaitu dalam artian penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih, karena pihaknya akan menyebarkan untuk mendapat masukan hingga tingkat Kelurahan.
"Kalau ternyata ada warga yang belum terdaftar bisa datangin PPS atau Kelurahan agar namanya dimasukan," sambungnya.
Firman memaparkan, bahwa setelah tahapan ini akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno dari tingkat Kelurahan hingga Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (ADV)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara se-Kota Samarinda
-Loa Janan Ilir, 5 Kelurahan, 156 TPS, 47.453 jumlah pemilih
-Palaran, 5 Kelurahan, 135 TPS, 43.502 jumlah pemilih
-Samarinda Ilir, 5 Kelurahan, 167 TPS, 51.045 jumlah pemilih
-Samarinda Kota, 5 Kelurahan, 85 TPS, 24.752 jumlah pemilih
-Samarinda Seberang, 6 Kelurahan, 150 TPS, 45.594 jumlah pemilih
-Samarinda Ulu, 8 Kelurahan, 346 TPS, 95.389 jumlah pemilih
-Samarinda Utara, 8 Kelurahan, 234 TPS, 68.429 jumlah pemilih
-Sambutan, 5 Kelurahan, 122 TPS, 38.821 jumlah pemilih
-Sungai Kunjang, 7 Kelurahan, 309 TPS, 88.582 jumlah pemilih
-Sungai Pinang, 5 Kelurahan, 256 TPS, 73.511 jumlah pemilih
Total ada 59 Kelurahan, 1960 TPS, dan 577.078 jumlah pemilih