KPU Samarinda Menyilakan Parpol Daftarkan Paslon Kepala Daerah pada 4-6 September
1 menit baca158 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyilakan kepada partai politik maupun gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Begitu juga dengan paslon dari jalur perseorangan agar mendaftar ke KPU. Pendaftaran dimulai 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Samarinda, Ihsan Hasani menuturkan, pada 4-6 September nanti akan dibuka pendaftaran pasangan calon yang kemudian dilakukan verifikasi syarat pencalonan.










