Syarifatul Syadiah mengatakan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 20 orang memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.
Adapun tujuh Raperda itu terdiri lima Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda CSR, Raperda tentang Badan Amil Zakat (BAZ), Raperda Bahasa Dan Budaya, Raperda tentang tenaga kerja lokal dan Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Yang tidak mampu.
Sedangkan Dua Raperda usulan Pemkab yaitu Raperda terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 dan satu Raperda inisiatif Pemda Berau (Amanat PP No 18) tahun 2017.
“Setelah penyampaian tujuh Raperda, akan dilanjut pembahasan melalui Badan Legislasi (Banleg) dan komisi, kemudian dilanjutkan pembahasan dengan eksekutif untuk disepakati,” tegas Pimpinan Rapat.
Sementara itu, Wakil Bupat, H Agus Tamtomo menyambut baik dengan lima Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD Berau. Dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Berau 2016 menyebutkan kalau Kabupaten Berau pada 2016 Laporan Keuangan Pemerintah mendapat opini WDP. Dalam pemeriksaan BPK itu, ada beberapa catatan perlu mendapat perhatian, baik aspek kepatuhan terhadap aturan UU yang terkait pengelolaan aset Pemda, pengelolaan dana bergulir, pengelolaan piutang dan pengelolaaan persediaan. “Atas catatan itu, kita akan berupaya melakukan perbaikan. Karena kerja keras kita semua maka tahun selanjutnya bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan semoga saja, laporan pertanggungjawaban nantinya bisa mendapat nilai terbaik dari BPK,” pungkasnya. (ind/adv)